Sosialisasi Revitalisasi Peran KIM, Diskominfo Tegaskan: Kini Resmi Mitra Pemerintah dan Garda Depan Lawan Hoaks
- Apr 22, 2026
- MOCH. TAUFIQ NUR HIDAYAT
PANDAAN, Pakujoyo.kim.id — Pemerintah Kabupaten Pasuruan tancap gas menghidupkan kembali denyut peran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang sempat redup pascapandemi COVID-19. Melalui kegiatan Sosialisasi Revitalisasi Peran KIM yang digelar Rabu (22/4/2026) di Aula Lesehan Pak Majid, Pandaan, langkah strategis ini menandai babak baru kebangkitan KIM sebagai ujung tombak diseminasi informasi di tengah masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri jajaran pimpinan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan ini menegaskan bahwa KIM tidak lagi diposisikan sebagai kelompok swadaya biasa, melainkan mitra resmi pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, kreatif, dan mandiri kepada publik.
Transformasi Nama dan Status: Bukan Sekadar Kelompok, Kini Komunitas Resmi
Perubahan mendasar disampaikan di awal kegiatan. Mengacu pada regulasi terbaru Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, istilah Kelompok Informasi Masyarakat resmi berubah menjadi Komunitas Informasi Masyarakat.
Perubahan istilah ini bukan sekadar kosmetik, tetapi mempertegas posisi KIM sebagai entitas kemitraan strategis pemerintah dalam membangun kepercayaan publik melalui informasi yang benar.
Putut Darmawan: KIM Harus Jadi Subjek, Bukan Objek
Narasumber pertama dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Putut Darmawan, menekankan mandat baru KIM di era digital. Berdasarkan pasal-pasal kunci dalam regulasi, pemerintah kini memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan sekaligus digitalisasi KIM melalui portal resmi kim.id.
“KIM tidak boleh lagi hanya menjadi penerima informasi. KIM harus menjadi pelaku aktif yang mengelola narasi positif di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi anggota KIM, mulai dari kecakapan teknis, etika verifikasi berita untuk menangkal hoaks, hingga kesadaran menjaga keamanan data digital.
H. Sucipto: KIM Adalah Filter Informasi di Era Post-Truth
Paparan berikutnya disampaikan H. Sucipto dari Forum KIM yang mengupas tantangan besar di era post-truth. Menurutnya, derasnya arus informasi palsu menuntut KIM hadir sebagai penyaring utama sebelum informasi sampai ke warga.
“KIM harus menjadi penerjemah bahasa regulasi pemerintah yang kaku menjadi bahasa kampung yang mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, KIM juga didorong menjadi corong amplifikasi potensi lokal seperti UMKM dan pariwisata desa yang selama ini kerap tenggelam oleh isu nasional.
Data Riil: Dari 120 KIM, Kini Tersisa 28 yang Aktif Digital
Ketua Forum KIM Kabupaten Pasuruan, Muhammad Afandi, memaparkan kondisi faktual KIM saat ini. Dari 120 KIM yang tercatat pada 2020, kini hanya 28 KIM yang terdaftar resmi secara digital dan memiliki nomor induk dari Kementerian Kominfo.
Sebarannya pun belum merata. Baru 10 dari 24 kecamatan yang memiliki KIM aktif. Target ke depan, minimal setiap kecamatan memiliki satu KIM aktif.
Dalam kesempatan itu juga diumumkan KIM berprestasi tahun 2025:
Juara 1: KIM Indrokilo (91 berita)
Juara 2: KIM Gempar
Juara 3: KIM Pakujoyo
Juara 4: KIM Pelangi
Juara 5: KIM Penunggul Harapan
KIM Jadi “Biro Iklan” Potensi Desa
Revitalisasi ini tidak berhenti pada aspek informasi. KIM didorong aktif mengelola media sosial seperti Instagram, TikTok, dan website sebagai “biro iklan” potensi desa. Dengan sistem informasi yang masif, KIM tidak hanya membantu pembangunan daerah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi anggotanya sebagai content creator hingga affiliate.
Semangat kebangkitan ini dirangkum dalam satu slogan yang menggema di akhir acara:
“KIM Kabupaten Pasuruan: Bersama Kita Bisa!”
ARYA KIM